Tujuan Negara Republik
Indonesia
1. Teori Tujuan Negara
Setiap manusia mempunyai tujuan
dalam kehidupannya. Kalian sebagai siswa juga mempunyai tujuan, ketika kalian
mempelajari sesuatu. Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia,
mempunyai tujuan ketika didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yang
tumbuh dan berkembang di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi
motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat
berhubungan dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan
pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan
alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.
Pada saat ini terdapat berbagai
macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para
ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli.
a. Teori Plato
Teori Plato menyatakan bahwa
negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu
maupun sebagai makhluk sosial.
b. Teori Negara Kekuasaan
Ada dua tokoh yang menganut
teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut
Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat,
berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan
kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada
dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun
dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran,
kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
c. Teori Teokratis (Kedaulatan
Tuhan)
Menurut teori Teokratis, tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram
dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan
kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di
antara para filusuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan
Agustinus.
d. Teori Negara Polisi
Menurut teori Negara Polisi,
negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta
pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk
peraturan perundangundangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi
lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi
warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.
e. Teori Negara Hukum
Dalam pandangan teori Negara
Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan
dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk
dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini
digulirkan oleh Krabbe.
f. Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara menurut teori ini
adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang
sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang
didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg.
2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
Sebagai bangsa dan negara yang
beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan
kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara
kita yang membedakannya dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita,
kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea ke-4. Di
dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......
Pernyataan di atas merupakan
penegasan mengenai tujuan negara kita
sekaligus tugas yang harus
dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban
dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Jika diperhatikan keempat
tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara
maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare
state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan
pada aspek kesejahteraan rakyat.
Selain itu, dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia
bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa
Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan
negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara
kesejahteraan.
No comments:
Post a Comment