E-KTP
memiliki beberapa kelebihan, seperti memiliki sistem keamanan dengan berbasis
data base dan memiliki banyak manfaat, seperti tidak dapat dipalsukan dan tidak
dapat digandakan. Jadi proses pembuatannya lebih rinci dari pada pembuatan KTP
yang dulu, yaitu menggunakan rekaman sidik jari dan tanda tangan pemilik KTP.
Selain itu, ketika anda berpindah domisili ke luar kota, anda tidak perlu
mengurus KTP lokal lagi untuk mengurus berbagai keperluan. Hal tersebut
bertujuan agar setiap orang hanya memiliki satu buah KTP saja sehingga
memudahkan pendataan penduduk.
Persyaratan / Hal Yang Dibutuhkan:
Ø Membawa KTP lama (jika ada)
Ø Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
Ø Surat panggilan dari Kelurahan
Prosedur Pembuatan E-KTP:
1.
Anda sebagai pemohon datang langsung (tanpa diwakilkan) ke kecamatan dengan
membawa persyaratan tersebut.
2.
Setelah itu, ambil nomor antrian yang telah disediakan oleh petugas dan tunggu
sampai nomor antrian anda dipanggil.
3.
Setelah nomor antrian anda dipanggil, anda menuju loket yang telah disediakan
oleh petugas.
4.
Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dan data base anda.
Jika terjadi kesahalan nama dan tanggal lahir pada KTP sebelumnya anda dapat
membenarkan kepada petugas pada tahap ini.
5.
Setelah itu, anda akan diminta untuk memasuki ruang poto dan akan dilakukan
pemotretan pas poto secara langsung.
6.
Setelah itu anda akan diminta untuk membubuhkan tanda-tangan pada signature
scanner atau alat perekam tanda tangan.
7.
Setelah tanda tangan anda direkam, petugas akan merekam seluruh sidik jari
tangan anda pada alat perekam sidik jari. Perekaman sidik jari dimulai dari
seluruh jari tangan kanan ke seluruh jari tangan kiri anda.
8.
Setelah itu, petugas akan men-scan retina mata anda.
9.
Setelah semua proses perekaman identitas diri anda selesai, petugas akan
membubuhi tanda tangan dan stempel pada surat panggilan anda sebagai bukti
bahwa anda telah melakukan pembuatan KTP. Sebagai antisipasi bagi oknum yang
ingin membuat KTP ganda.
10.
Setelah itu, anda akan dipersilahkan pulang
Proses
pembuatan KTP akan memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan (bergantung kecamatan
masing-masing). KTP yang sudah jadi akan diantarkan oleh ketua RT anda ke rumah
anda. Namun, jika lebih dari 5 bulan KTP anda belum juga sampai di rumah anda,
sebaiknya anda mengecek langsung ke kecamatan anda untuk mengantisipasi adanya
kesalahan proses administrasi.
Untuk
melakukan perpanjangan KTP atau pembaruan KTP yang rusak anda hanya perlu
membawa surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KK (kartu keluarga) dan KTP yang
telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan) dan KTP yang rusak (untuk
pembaruan) ke kecamatan. Kemudian anda serahkan berkas-berkas tersebut kepada
petugas dan anda tidak perlu melakukan perekaman sidik jari dan tanda tangan
ulang, karena data base anda sudah tersimpan di kecamatan. Jadi anda dapat
langsung pulang ke rumah dan menunggu KTP baru anda diantarkan oleh petugas RT
anda.
No comments:
Post a Comment