Teks Prosedur Kompleks Cara Membuat
KtpSekarang KTP yang digunakan di Indonesia adalah E-KTP atau KTP elektronik.
Secara fisik bentuk E-KTP tidak berbeda jauh dengan KTP yang dulu. Namun,
secara sistem E-KTP memiliki beberapa kelebihan, seperti memiliki sistem
keamanan dengan berbasis data base dan memiliki banyak manfaat, seperti tidak
dapat dipalsukan dan tidak dapat digandakan. Jadi proses pembuatannya lebih
rinci dari pada pembuatan KTP yang dulu, yaitu menggunakan rekaman sidik jari
dan tanda tangan pemilik KTP.
Selain itu KTP ini juga berlaku di
secara nasional. Jadi ketika anda berpindah domisili ke luar kota, anda tidak
perlu mengurus KTP lokal lagi untuk mengurus berbagai keperluan. Hal tersebut
bertujuan agar setiap orang hanya memiliki satu buah KTP saja sehingga
memudahkan pendataan penduduk.
Cara membuat KTP sangatlah mudah.
Anda hanya perlu menyiapkan KTP lama anda atau jika KTP lama anda hilang, anda
dapat menggunakan fotokopi KK (kartu keluarga), dan surat panggilan dari
kelurahan.
Perhatikan
prosedur di bawah ini untuk membuat KTP.
1. Anda sebagai pemohon datang
langsung (tanpa diwakilkan) ke kecamatan dengan membawa persyaratan tersebut.
2. Setelah itu, ambil nomor antrian
yang telah disediakan oleh petugas dan tunggu sampai nomor antrian anda
dipanggil.
3. Setelah nomor antrian anda
dipanggil, anda menuju loket yang telah disediakan oleh petugas.
4. Kemudian, petugas akan melakukan
verifikasi data penduduk dan data base anda. Jika terjadi kesahalan nama dan
tanggal lahir pada KTP sebelumnya anda dapat membenarkan kepada petugas pada
tahap ini.
5. Setelah itu, anda akan diminta
untuk memasuki ruang poto dan akan dilakukan pemotretan pas poto secara
langsung.
6. Setelah itu anda akan diminta
untuk membubuhkan tanda-tangan pada signature scanner atau alat perekam tanda
tangan.
7. Setelah tanda tangan anda
direkam, petugas akan merekam seluruh sidik jari tangan anda pada alat perekam
sidik jari. Perekaman sidik jari dimulai dari seluruh jari tangan kanan ke
seluruh jari tangan kiri anda.
8. Setelah itu, petugas akan
men-scan retina mata anda.
9. Setelah semua proses perekaman
identitas diri anda selesai, petugas akan membubuhi tanda tangan dan stempel
pada surat panggilan anda sebagai bukti bahwa anda telah melakukan pembuatan
KTP. Sebagai antisipasi bagi oknum yang ingin membuat KTP ganda.
10. Setelah itu, anda akan
dipersilahkan pulang
Proses pembuatan KTP akan memakan
waktu kurang lebih 2-3 bulan (bergantung kecamatan masing-masing). KTP yang
sudah jadi akan diantarkan oleh ketua RT anda ke rumah anda. Namun, jika lebih
dari 5 bulan KTP anda belum juga sampai di rumah anda, sebaiknya anda mengecek
langsung ke kecamatan anda untuk mengantisipasi adanya kesalahan proses
administrasi.
Untuk melakukan perpanjangan KTP
atau pembaruan KTP yang rusak anda hanya perlu membawa surat pengantar dari
RT/RW, fotokopi KK (kartu keluarga) dan KTP yang telah habis masa berlakunya
(untuk perpanjangan) dan KTP yang rusak (untuk pembaruan) ke kecamatan.
Kemudian anda serahkan berkas-berkas tersebut kepada petugas dan anda tidak
perlu melakukan perekaman sidik jari dan tanda tangan ulang, karena data base
anda sudah tersimpan di kecamatan. Jadi anda dapat langsung pulang ke rumah dan
menunggu KTP baru anda diantarkan oleh petugas RT anda.
No comments:
Post a Comment