JENIS-JENIS LEMBAGA YANG MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN
HAK ASASI MANUSIA
1.KOMNAS HAM
Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukan nya setingkat dengan lembaga negara lainnya.
#Fungsi KOMNAS HAM yaitu : melaksanakan pengkajian,penelitian,penyuluhan,pemantauan dan mediasi HAM.
*Anggota KOMNAS HAM dipilih oleh DPR dan di sahkan oleh presiden.
*Jumlah anggotanya 35 orang dgn ketua dan 2 orang wakil.
#Untuk mencapai tujuannya, KOMNAS HAM melaksanakan fungsi2nya yaitu:
a.Pengkajian & penelitian tentang HAM.
b.Mengadakan penyuluhan tentang HAM.
c.Mengadakan pemantauan tentang HAM.
d.Mediasi tentang HAM.
#KOMNAS HAM juga memiliki wewenang:
a.Melakukan perdamaian antar 2 belah pihak
b.Menyelesaikan masalah secara negoisasi dan konsultasi.
c.Memberikan saran kepada pihak yang bersengketa untk menyelesaikan secara damai.
d.Menyampaikan suatu rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran ham kepada pemerintah dan DPR.
2.PENGADILAN HAM
Merupakan pengadilah khusus terhadap pelanggaran ham yang berat.seperti:kejahatan GENOSIDA dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
a.Kejahatan Genosida
setiap perbuatan yg dilakukan dgn maksud untuk menghancurkan seluruh kelompok bangsa,ras,etnis/suku maupun agama.
b.Kejahatan terhadap kemanusiaan
salah satu perbuatan yg dilakukan bagian dari serangan ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil.contoh:pembunuhan,perampasan,perbudakan,penyiksaan & kejahatan apartheid.
#Wewenang pengadilan HAM:
a.Memeriksa dan memuTuskan perkara pelangGaran HAM.
b.Memeriksa & memuTuskan perkara pelanggaran ham diluar batas teritorial wilayah RI yang
c.Yang dilakukan oleh seseorang yg brumur dibawah 18 tahun pd saat kejahatan dilakukan.
Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukan nya setingkat dengan lembaga negara lainnya.
#Fungsi KOMNAS HAM yaitu : melaksanakan pengkajian,penelitian,penyuluhan,pemantauan dan mediasi HAM.
*Anggota KOMNAS HAM dipilih oleh DPR dan di sahkan oleh presiden.
*Jumlah anggotanya 35 orang dgn ketua dan 2 orang wakil.
#Untuk mencapai tujuannya, KOMNAS HAM melaksanakan fungsi2nya yaitu:
a.Pengkajian & penelitian tentang HAM.
b.Mengadakan penyuluhan tentang HAM.
c.Mengadakan pemantauan tentang HAM.
d.Mediasi tentang HAM.
#KOMNAS HAM juga memiliki wewenang:
a.Melakukan perdamaian antar 2 belah pihak
b.Menyelesaikan masalah secara negoisasi dan konsultasi.
c.Memberikan saran kepada pihak yang bersengketa untk menyelesaikan secara damai.
d.Menyampaikan suatu rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran ham kepada pemerintah dan DPR.
2.PENGADILAN HAM
Merupakan pengadilah khusus terhadap pelanggaran ham yang berat.seperti:kejahatan GENOSIDA dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
a.Kejahatan Genosida
setiap perbuatan yg dilakukan dgn maksud untuk menghancurkan seluruh kelompok bangsa,ras,etnis/suku maupun agama.
b.Kejahatan terhadap kemanusiaan
salah satu perbuatan yg dilakukan bagian dari serangan ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil.contoh:pembunuhan,perampasan,perbudakan,penyiksaan & kejahatan apartheid.
#Wewenang pengadilan HAM:
a.Memeriksa dan memuTuskan perkara pelangGaran HAM.
b.Memeriksa & memuTuskan perkara pelanggaran ham diluar batas teritorial wilayah RI yang
c.Yang dilakukan oleh seseorang yg brumur dibawah 18 tahun pd saat kejahatan dilakukan.
3.LBH(Lembaga Bantuan
Hukum)
Merupakan organisasi independen yg memberi bantuan dan layanan hukum kepada masyarakat.
#Peran LBH:
a.Sebagai relawan yg membantu kepada piHak2 yg membuTuhkan bntuan hukum.
b.Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan.
c.Sebagai pembela dan melindungi HAM.
d.Sebagai penyuluh informasi dibidang hukum dan ham.
4.BIRO KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM PERGURUAN TINGGI.
Dibentuk sebagai wujud dari pelaksanaan program di fakultas hukum disuatu perguruan tinggi.
#Peranan:
a.Sebagai pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yg meminta bntuan dibidang hukum dan HAM.
b.Pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi dibidang hukum dan HAM.
c.Wahana pelatihan pembela dan penegakan hukum dan HAM.
5.Lembaga Kepolisian NKRI
Bertujuan untuk:
a.Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.Tertib & tegaknya hukum.
c.Terselenggaranya perlindungan.
d.Pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dgn menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Merupakan organisasi independen yg memberi bantuan dan layanan hukum kepada masyarakat.
#Peran LBH:
a.Sebagai relawan yg membantu kepada piHak2 yg membuTuhkan bntuan hukum.
b.Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan.
c.Sebagai pembela dan melindungi HAM.
d.Sebagai penyuluh informasi dibidang hukum dan ham.
4.BIRO KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM PERGURUAN TINGGI.
Dibentuk sebagai wujud dari pelaksanaan program di fakultas hukum disuatu perguruan tinggi.
#Peranan:
a.Sebagai pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yg meminta bntuan dibidang hukum dan HAM.
b.Pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi dibidang hukum dan HAM.
c.Wahana pelatihan pembela dan penegakan hukum dan HAM.
5.Lembaga Kepolisian NKRI
Bertujuan untuk:
a.Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.Tertib & tegaknya hukum.
c.Terselenggaranya perlindungan.
d.Pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dgn menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
No comments:
Post a Comment