BAB I : KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK
ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
A. Substansi Hak Asasi Manusia
dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak asasi
manusia adalah bersifat universal.Artinya, hak asasi merupakan hak yang
dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama,
ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi
manusia.Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda
antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan
nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan
hak asasi manusia disuatu negaraContohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan
hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu
Pancasila.Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai
kemanusian.Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun
bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin hak asasi manusia?
Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di
dalamnya.Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai
:ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.Ketiga kategori nilai Pancasila
tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan
berikut ini
1.Hak
Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai ideal disebut juga nilai dasar
berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasilaseluruh.Nilai-nilai dasar
tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan,
serta nilai-nilai yang baik dan benar.Nilai dasar ini bersifat tetap dan
terlekat pada kelangsungan hidup negara.Hubungan antara hak asasimanusia dengan
Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut :
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdeka
an untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
b.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap
warga negara pada kedudukan yang
sama dalam hukum serta memiliki
kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c.
Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemer
satu diantara warga negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara
di
atas kepentingan pribadi atau golongan .Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi
manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam
semangat persaudaraan
d.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan
pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Hak asasi manusia memiliki
ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang
sudah ada sejak lahir.
2)
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang
status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3)
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4)
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan se mua hak, apakah hak sipil
dan
politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.warga negara untuk bermusyawarah
mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang
membelenggu hakhak partisipasi masyarakat.
5)Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
2.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran
dari nilai-nilai dasar Pancasila.
Nilai
instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.
Peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi
manusia:
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terutama Pasal 28A – 28J
• Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat
Piagam HAM Indonesia.
• Ketentuan
dalam undang-undang organik.
• Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
• Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah.
• Ketentuan
dalam Keputusan Presiden (Keppes).
3.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis
Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan
perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakatHal tersebut
dikarenakan Pancasila merupakan ideologi
yang terbuka.Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud
apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat
dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.Hal tersebut
dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam
kehidupan sehari-hari.
B. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.
Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang
termasuk
aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran
HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26
Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dapat
diklasifikasikan
menjadi dua:
a.Kejahatan
genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilaku kan dengan
maksud untuk menghan curkan atau memusnahkan se luruh atau sebagian ke lompok
bangsa, ras, kelompok etnis, ke lompok
agama, dengan cara:
1)
membunuh anggota kelompok;
2)
mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota
ke lompok;
3)
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4)
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok; atau
5)
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b.
Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa:
1)
Pembunuhan;
2)
Pemusnahan;
3)
Perbudakan;
4)
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5)
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6)
Penyiksaan;
7)
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain
8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9)
Penghilangan orang secara paksa; atau
10)Kejahatan
apartheid.
2.
Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.
Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.
Kasus Tanjung Priok
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi
kasus Tanjung Priok. Korban yang jatuh sebanyak 79 orang. Terdiri atas 24 orang
meninggal dan 54 orang luka-luka. Menurut laporan Komnas HAM, telah terjadi
pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan kilat, penangkapan, dan penahanan
sewenang-wenang. Proses persidangan sudah dilangsungkan, tetapi hingga kini
penyelesaian belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.
2.
Kasus Marsinah
Marsinah adalah karyawati PT. CPS
sekaligus aktivis buruh. Mayatnya ditemukan di Jegong, Wilangan, Nganjuk, Jawa
Timur. Diduga tewas karena keterlibatannya dalam dalam demonstrasi buruh di PT.
CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Pada 30
September 1993 dibentuk Tim Terpadu, untuk menangkap, memeriksa, dan mengajukan
10 orang yang diduga terlibat. Namun, pada tahap kasasi, semua terdakwa
dibebaskan dari segala dakwaan alias bebas murni.
- Kasus
Semanggi I dan II
Diawali dari meninggalnya 4 orang
mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR
1998. Ribuan mahasiswa menuju kompleks Gedung MPR/DPR pada 18 November 1998 dan
berhadapan langsung dengan aparat kepolisian dan militer. Aksi keributan dan
pertentangan pun terjadi di kawasan Semanggi. Rekomendasi membentuk pembentukan
pengadilan ad hoc untuk peristiwa tersebut selalu gagal.
- Kasus
Kerusuhan Timor Timur Pasca Jajak Pendapat
Agustus 1999, Timor Timur resmi berpisah
dari NKRI setelah hasil jajak pendapat dimenangkan oleh kelompok yang menolak
otonomi khusus. Hasil ini menimbulkan rekasi keras dari masyarakat yang
prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan massal dan pembakaran besar-besaran.
Pengadilan HAM telah menerima pengajuan tersangka, tetapi proses hukum dan
hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
- Kasus
Pembunuhan Munir
Munir seorang aktivis HAM pendiri
Kontras dan Imparsial, meninggal di dalam pesawat Garuda GA-974 ketika sedang
menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana pada 7 September 2004. Pemerintah melakukan autopsi
jenazah dan informasi yang didapat oleh keluarga Munir adalah membuktikan bahwa
Munir meninggal akibat racun arsenik dalam jumlah dosis yang fatal. Kasus
diduga berkaitan denagn aktivitas Munir sewaktu masih hidup dan masih belum
tuntas hingga sekarang.
Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja
kita sangat menyesalkan terjadinya
pelanggaran
hak asasi manusia sebagaimana dicontohkan di atas.Tindakan itu melanggar
nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dalam PancasilaTidak hanya
itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun, serta dapat
merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia.
b.
Kasus
Pelanggaran HAM Internasional
Kasus pelanggaran HAM internasional
dapat dibedakan menjadi empat kategori
1)
Kejahatan genosida (The crime of genocide)
2)
Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
3)
Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
4)
Kejahatan perang (War crimes)
C. Upaya Penyelesaian Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu
saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwilling ness state.Indonesia selalu menangani sendiri
kasus pe langgaran HAM yang terjadi di negaranya
tan pa bantuan dari Mahkamah
Internasional.Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian se belum nya
merupakan bukti bahwa di negara
kita terdapat proses per adilan untuk menangani masa lah HAM.
Sebelum berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus
pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hocyang
dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan
umum.Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia
ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
2.
Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Internasional
Poses penanganan dan peradilan terhadap
pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan
peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum
acara pidana di Indonesi. Apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan
berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut :
a) Jika
suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas
kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam
posisi inadmissible(ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut .Akan
tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk
menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan
(unwillingness)atau tidak mampu (unable)untuk melaksanakan tugas investigasi
dan penuntutan
b) b.Perkara
yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan
telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku
kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi
inadmissible.Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissiblebila
putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness)dan ketidakmampuan
(unability) dari negara untuk melakukan penuntutan
c) Jika
pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka
terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus inidem.Artinya,seseorang tidak dapat dituntut
untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan
perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.Putusan
pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan
jatuhnya sanksi.Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai
melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia
di negaranya.Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya:
1)
diberlakukannya travel warning(peringatan bahaya berkunjung ke negara
tertentu)
terhadap warga negaranya,
2)
pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
3)
pemutusan hubungan diplomatik,
4)
pengurangan bantuan ekonomi,
5)
pengurangan tingkat kerja sama,
6)
pemboikotan produk ekspor,
7)
embargo ekonomi.
NAMA
KELOMPOK XI IPS-1:
- ADISTIYA RIZKI ARIZA (01)
- ALFIANTI NUR FAUZIA (02)
- DESY RAHMADANI (05)
- DEWI APRILIANA (06)
- FARAJ NAUFAL AHMAD (10)
- FEBRYANTI DWI SAPUTRI (11)
- SATYA ICHZA BHINTARA (22)
- SITI LILIK NUR ROHMAH (23)
No comments:
Post a Comment