BAB I : KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA


BAB I : KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF  PANCASILA
A. Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal.Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia.Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia disuatu negaraContohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila.Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian.Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin hak asasi manusia? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai :ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini
1.Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasilaseluruh.Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.Hubungan antara hak asasimanusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdeka an untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang  sama  dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat  jaminan dan perlindungan hukum.
c. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemer satu diantara  warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi atau golongan .Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang  demokratis. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3) Tidak  dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4) Tidak   dapat  dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan se mua hak, apakah hak sipil
dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hakhak partisipasi masyarakat.
5)Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.
Peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia:
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28A – 28J
      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
      Ketentuan dalam undang-undang organik.
      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
      Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes).
3. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakatHal tersebut dikarenakan  Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
B. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor  26  Tahun  2000  tentang  Pengadilan  HAM  dapat  diklasifikasikan
menjadi dua:
a.Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilaku kan dengan maksud untuk menghan curkan atau memusnahkan se luruh atau sebagian ke lompok bangsa, ras, kelompok etnis, ke  lompok agama, dengan cara:
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota ke lompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1) Pembunuhan;
2) Pemusnahan;
3) Perbudakan;
4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang  melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) Penyiksaan;
7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain
8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) Penghilangan orang secara paksa; atau
10)Kejahatan apartheid.
2. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.      Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1. Kasus Tanjung Priok
Pada tanggal 12 September 1984 terjadi kasus Tanjung Priok. Korban yang jatuh sebanyak 79 orang. Terdiri atas 24 orang meninggal dan 54 orang luka-luka. Menurut laporan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan kilat, penangkapan, dan penahanan sewenang-wenang. Proses persidangan sudah dilangsungkan, tetapi hingga kini penyelesaian belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.
2. Kasus Marsinah
Marsinah adalah karyawati PT. CPS sekaligus aktivis buruh. Mayatnya ditemukan di Jegong, Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Diduga tewas karena keterlibatannya dalam dalam demonstrasi buruh di PT. CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993.  Pada 30 September 1993 dibentuk Tim Terpadu, untuk menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang yang diduga terlibat. Namun, pada tahap kasasi, semua terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan alias bebas murni.
  1. Kasus Semanggi I dan II
Diawali dari meninggalnya 4 orang mahasiswa yang sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. Ribuan mahasiswa menuju kompleks Gedung MPR/DPR pada 18 November 1998 dan berhadapan langsung dengan aparat kepolisian dan militer. Aksi keributan dan pertentangan pun terjadi di kawasan Semanggi. Rekomendasi membentuk pembentukan pengadilan ad hoc untuk peristiwa tersebut selalu gagal.
  1. Kasus Kerusuhan Timor Timur Pasca Jajak Pendapat
Agustus 1999, Timor Timur resmi berpisah dari NKRI setelah hasil jajak pendapat dimenangkan oleh kelompok yang menolak otonomi khusus. Hasil ini menimbulkan rekasi keras dari masyarakat yang prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan massal dan pembakaran besar-besaran. Pengadilan HAM telah menerima pengajuan tersangka, tetapi proses hukum dan hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
  1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir seorang aktivis HAM pendiri Kontras dan Imparsial, meninggal di dalam pesawat Garuda GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana pada 7  September 2004. Pemerintah melakukan autopsi jenazah dan informasi yang didapat oleh keluarga Munir adalah membuktikan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dalam jumlah dosis yang fatal. Kasus diduga berkaitan denagn aktivitas Munir sewaktu masih hidup dan masih belum tuntas hingga sekarang.
Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita sangat menyesalkan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dicontohkan di atas.Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dalam PancasilaTidak hanya itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun, serta dapat merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia.
b.      Kasus Pelanggaran HAM Internasional
Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)
3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
4) Kejahatan perang (War crimes)
C. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwilling  ness state.Indonesia selalu menangani sendiri kasus pe  langgaran HAM yang terjadi di negaranya tan  pa bantuan dari Mahkamah Internasional.Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian se belum  nya  merupakan  bukti bahwa di negara kita terdapat proses per adilan untuk menangani masa lah HAM.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hocyang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum.Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.
2. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi  Manusia Internasional
Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesi. Apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut :
a)      Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam posisi inadmissible(ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut .Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness)atau tidak mampu (unable)untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan
b)      b.Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi inadmissible.Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissiblebila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness)dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan
c)      Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus  inidem.Artinya,seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi.Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya.Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya:
1) diberlakukannya travel warning(peringatan bahaya berkunjung ke negara
tertentu) terhadap warga negaranya,
2) pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
3) pemutusan hubungan diplomatik,
4) pengurangan bantuan ekonomi,
5) pengurangan tingkat kerja sama,
6) pemboikotan produk ekspor,
7) embargo ekonomi.





NAMA KELOMPOK XI IPS-1:
  1. ADISTIYA RIZKI ARIZA               (01)
  2. ALFIANTI NUR FAUZIA               (02)
  3. DESY RAHMADANI                       (05)
  4. DEWI APRILIANA                          (06)
  5. FARAJ NAUFAL AHMAD             (10)
  6. FEBRYANTI DWI SAPUTRI          (11)
  7. SATYA ICHZA BHINTARA           (22)
  8. SITI LILIK NUR ROHMAH                        (23)


No comments:

Post a Comment

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN “MANAJEMEN SITUS ONLINE TOKOPEDIA”

  Nama Kelompok: 1.       Feri Dika Nugroho                   18542011016 2.       M. Aiyi Ahlaku Rosat              18542011024 3.   ...