RINGKASAN
MATERI PKN
KELAS
XII SEMESTER 1
|
BAB I
KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
DALAM
PERSPEKTIF PANCASILA
|
A. Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu
karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal.Artinya, hak asasi
merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan
suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib
menegakkan hak asasi manusia.Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi
manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi,
kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi
pola penegakan hak asasi manusia disuatu negaraContohnya, di Indonesia, dalam
proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada
ideologi negara yaitu Pancasila.Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan
nilai-nilai kemanusian.Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga
negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin hak
asasi manusia? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya.Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga,
yaitu nilai :ideal, nilai instrumental dan nilai praksis.Ketiga kategori nilai
Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana
dipaparkan berikut ini
1.Hak
Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai ideal
disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila
Pancasilaseluruh.Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di
dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan
benar.Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup
negara.Hubungan antara hak asasimanusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara
singkat sebagai berikut :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa menjamin hak kemerdeka an untuk
memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama
dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk
mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
c.Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur
pemer satu diantara warga negara
dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi atau
golongan .Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan
pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang
demokratis
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu
sebagai berikut
1) Hakiki, artinya hak asasi
manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
2) Universal, artinya hak asasi
manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender
atau perbedaan lainnya.
3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia
tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
4) Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan se mua hak, apakah hak
sipil
dan politik, atau hak ekonomi,
sosial dan budaya.warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa
adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hakhak partisipasi
masyarakat.
5)Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya
oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
2.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila
Pancasila
Nilai
instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila PancasilaHak asasi
manusia juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental PancasilaAdapun, peraturan
perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut
:
a Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia.
Ketentuan dalam undang-undang
organik berikut.
1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman
2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia
3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4) U U RI Nomor 11 Tahun 2005
tentangKovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
5) U U R I Nomor 12 Tahun 2005
tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya
d. Ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
e. Ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah berikut
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2002 tentang Tata cara
Perlindungan terhadap Korban dan
Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2002 tentang Kompensasi,
Restitusi, Rehabilitasi terhadap
Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
f.
Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes)
1) Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2) Keputusan Presiden Nomor 83
Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat
dan Perlindungan untuk Berorganisasi
3) Keputusan Presiden Nomor 31
Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan
Negeri Makasar
4) Kepres Nomor 96 Tahun 2001
tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
5) Keputusan Presiden Nomor 40
Tahun 2004 tentang Rencana AksiNasional HAM Indonesia Tahun 2004-2009
3.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis
merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan
sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat
dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi
masyarakatHal tersebut dikarenakan
Pancasila merupakan ideologi yang
terbuka.Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila
nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan
dalam kehidupan sehari-hari oleh
seluruh warga negara.Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara
menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.
Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang
termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelanggaran
HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26
Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dapat
diklasifikasikan
menjadi
dua:
a.Kejahatan genosida, yaitu setiap
perbuatan yang dilaku kan dengan maksud untuk menghan curkan atau memusnahkan
se luruh atau sebagian ke lompok bangsa, ras, kelompok etnis, ke lompok agama, dengan cara:
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik
dan mental yang berat terhadap anggota-anggota ke lompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan
yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b. Kejahatan terhadap kemanusian,
yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1) Pembunuhan;
2) Pemusnahan;
3) Perbudakan;
4) Pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6) Penyiksaan;
7) Perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain
8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) Penghilangan orang secara paksa;
atau
10)Kejahatan apartheid.
2. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a.
Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Contoh peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang
menimpa warga negara Indonesia
di
antaranya sebagai berikut
1)
Kerusuhan
Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36
orang luka berat dan 19 orang luka ringan
2) Tragedi Semanggi I pada
tanggal 13 November 1998 .
3) Berbagai macam
bentuk kerusuhan dan
konflik antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya
korban jiwa, seperti konflik
Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya
Sebagai bangsa Indonesia, tentu
saja kita sangat menyesalkan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia
sebagaimana dicontohkan di atas.Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian
sebagaimana sudah digariskan dalam PancasilaTidak hanya itu, penculikan juga
tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun, serta dapat merusak persatuan,
kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia.
b. Kasus
Pelanggaran HAM Internasional
Kasus pelanggaran HAM internasional
dapat dibedakan menjadi empat kategori
1) Kejahatan genosida (The crime of
genocide)
2) Kejahatan melawan kemanusian
(Crime againts humanity)
3) Invasi atau agresi suatu negara
ke negara lain (The crime of aggression)
4) Kejahatan perang (War crimes)
C.
Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Peradilan dan
Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Sebagai negara
hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai
unwilling ness state.Indonesia selalu
menangani sendiri kasus pe langgaran HAM
yang terjadi di negaranya tan pa bantuan
dari Mahkamah Internasional.Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian se
belum nya merupakan
bukti bahwa di negara kita terdapat proses per adilan untuk menangani
masa lah HAM.
Sebelum
berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan
HAM ad hocyang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan
peradilan umum.Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM
di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan
HAM.
2.
Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Internasional
Poses penanganan
dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama
dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain,
sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesi. Apabila terjadi
pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya
sebagai berikut :
a) Jika
suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas
kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam
posisi inadmissible(ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut .Akan
tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk
menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan
(unwillingness)atau tidak mampu (unable)untuk melaksanakan tugas investigasi
dan penuntutan
b) b.Perkara
yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan
telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku
kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi
inadmissible.Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi
admissiblebila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness)dan
ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan
c) Jika
pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka
terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus inidem.Artinya,seseorang tidak dapat dituntut
untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan
perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.Putusan
pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan
jatuhnya sanksi.Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai
melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia
di negaranya.Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya:
1) diberlakukannya travel
warning(peringatan bahaya berkunjung ke negara
tertentu) terhadap warga negaranya,
2) pengalihan investasi atau
penanaman modal asing,
3) pemutusan hubungan diplomatik,
4) pengurangan bantuan ekonomi,
5) pengurangan tingkat kerja sama,
6) pemboikotan produk ekspor,
7) embargo ekonomi.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di
bawah ini secara jelas dan akurat.
1. Bedakanlah makna hak asasi
manusia dengan hak warga negara?
2. Mengapa terjadi pelanggaran HAM?
3. Uraikan jaminan terhadap hak
asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila.
4. Apa yang akan terjadi apabila
dalam proses penegakan hak asasi manusia,
Pancasila tidak dijadikan dasar
atau landasan ?
5. Mengapa liberalisme dan
sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam
proses penegakan hak asasi manusia
di Indonesia?
BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN
KEHAKIMAN
A. Pengelolaan
Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Ketentuan
Konstitusional tentang Keuangan Negara
Setiap negara
mempunyai berbagai macam kebutuhan untuk mensejahtrakan rakyatnya. Akan
tetapi, tidak semua kebutuhan tersebut
dapat dipenuhi sendiri. Negara pun
memerlukan bantuan negara lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal
tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat erat
kaitannya dengan keuangan negara.
Apa sebenarnya
keuangan negara itu? Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan negara? Siapa
yang bertanggung jawab mengelola keuangan negara? Pertanyaan-pertanyaan
tersebut terlintas dibenak kalian.
Pasal 1 angka 1
UU RI Ndengan No. 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik yang berupa
uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak kewajiban tersebut.
Keuangan negara
merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan
tak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak setabil atau
tertanggu. Masalah keuangan negara diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII
Kemudian apa
saja yang menjadi keuangan negara? Sumber keuangan negara Republik Indonesia
meliputi beberapa hal berikut.
a. Pajak
b. Retribusi
c. Keuntungan
BUMN/BUMD
d. Denda
dan Sita
e. Percetakan
Uang
f. Pinjaman
g. Sumbangan,
Hadiah, dan Hibah
h. Penyelenggaraan
Undian Berhadiah
2. Mekanisme
Pengelolaan Keuangan Negara
Berdasarkan Undang-Undang
RI Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6 Ayat (2)
Bahwa Presiden
mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri
Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur,
buoati, dan walikota ). Dengan demikian, dalam pelaksanaanya, tidak akan
terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan
keuangan negara hanya di tangan
Presiden. Dengan kata lain Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola
keuangan negara tidak bertindak sendiri. Akan tetapi, negara dan Pemerintah
Daerah. Berdasarkan UU tersebut diatas yang bertanggung jawab terhadap
pengelolaan keuangan negara Presiden.
3. Peranan Bank Indonesia
Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau
pihak-pihak lainnya. Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai tujuan tunggal, Yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan ini ada dua aspek yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai
tujuannya, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur
dan mengawasi bank.
B. Peran
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK
merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud UUD RI Tahun 1945.
Berdasarkan
Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2006 Pasal
6 ayat (1) bahwa BPK bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan
lain yang mengelola keuangan negara.
C. Ketentuan
Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan
yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan
kehakiman. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
peruandang-undangan lain yang dibawahnya.
John
Locke memperkenalkan tiga kekuasaan Negara yaitu :
1. Kekuasaan
legislatif, yaitu fungsi untuk membuat undang-undang atau peraturan
2. Kekuasaan
eksektutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan peraturan, termasuk di dalamnya
fungsi untuk mengadili
3. Kekuasaan federatif, yaitu fungsi untuk mengurusi
urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat!
1. Coba
kalian klasifikasikan sumber keuangan Negara Republik Indonesia baik yang
berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
2. Jelaskan
kewenangan Bank Indonesia selaku pemegang kekuasaan moneter di Indonesia?
3. Apa
yang dimaksud BPK
4. Apa
peran BPK dalam pengelolaan keuangan negara?
5. Apa
peran Bank Indonesia dalam sebagai bank sentral negara Republik Indonesia ?
6. Sebutkan
tujuan tunggal Bank Indonesia !
7. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tiga tugas. Sebutkan tiga
tugas tersebut!
8. Siapa
saja yang menjadi objek pemeriksaan BPK?
9. Sebagai
seorang pelajar, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud partisipasi
dalam menjaga kehormatan lembaga-lembaga peradilan?
10. Apa
yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman?