Tahun 1993 bulan Mei tanggal 3 di kota
Porong, Sidoarjo terjadi demonstrasi dari karyawan PT. CPS (Catur Putera Surya).
Dikarenakan upah yang sangat minim.
Karyawan1 :
Naikkan gaji kami, atau kami akan berhenti
Gubernur telah menginstruksikan dalam pasal
28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945.
Gubernur :
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan bekerja
4 Mei 1993. Pertemuan antara para buruh dan
pimpinan PT. CPS. Marsinah salah satu karyawan tersebut.
Pimpinan :
Seperti yang telah kita ketahui bahwa, gubernur telah menginstruksikan untuk
menaikkan gaji para karyawan
Karyawan1 :
Ya. Seperti itulah yang kami harapkan
Pimpinan :
Saya harap kalian (para buruh) masih mau bekerja sama dengan kita
Karyawan1 :
Ya. Kami menyetujuinya
5 Mei 1993. Aparat kodim memanggil 13
karyawan pabrik. Tak lama ada surat pemecatan 13 buruh dari pimpinan.
Kodim :
Selamat pagi. Para karyawan PT. CPS. Ini ada surat dari pimpinan PT. CPS
Karyawan1 :
(membaca surat) Apa ini. Bukankah kita sudah menyepakati perjanjian kemarin
Marsinah :
Saya merasa ada yang tidak beres
Kamis 6 Mei 1993. Marsinah memimpin demo di
depan pabrik.
Marsinah :
HEY. PIMPINAN PT.CPS. APA YANG KALIAN INGINKAN HAH? MEMBUNUH KAMI SEMUA?
PIKIRKAN YANG DI BAWAH. JANGAN EGOIS
Di sisi lain.
Kodim :
Apa yang harus kita lakukan tuan?
Pimpinan :
Lakukan saja apa yang sudah kita rencanakan
Rabu malam jam 21.00. Para karyawan pabrik
mencari Marsinah
Karyawan1 :
Apa ada diantara kalian mengetahui keberadaan Marsinah?
Karyawan2 :
Tidak. Kami tidak mengetahuinya sejak sore tadi
Karyawan1 :
Dimana Marsinah? (bingung)
Minggu siang. Penemuan jazad Marsinah di
hutan di Nganjuk. Jazadnya banyak sabetan benda tajam dan luka parah.
Karyawan1 :
Siapa yang melakukan ini semua
Karyawan2 :
Tega sekali. Dasar pembunuh yang kejam
Penyelidikan dilakukan oleh polisi dan
kodim. Mereka memanggil 9 pimpinan PT. Namun sampai saat ini, detik ini. Tidak
ada yang tahu siapa yang membunuh Marsinah.
No comments:
Post a Comment